Inspirasi Nikah

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Bolehkah ?

Selasa, 19 Juli 2022 10:31 WIB | 1.354 Views
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Bolehkah ?

Menikah dalam islam merupakan suatu ibadah terlama yang dapat manusia lakukan semasa hidupnya,  jadi dalam memilih pasangan yang ingin dinikahi tentunya harus sesuai dengan syariat Islam.

Di Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya menganut agama yang berbeda-beda. Walapun banyak beragamannya agama yang ada, tidak membatasi masyarakat untuk bersosialisasi dan bertoleransi satu sama lain. Dalam hal ini, tak dipungkiri masyarakat yang saling bersosialisasi antar agama tersebut terkadang ada yang terjerat perasaan satu sama lain dan menjalin hubungan kekasih walapun beda agama atau bahkan ada yang berkeinginan menikah.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221)

Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa seseorang yang beriman kepada Allah swt, dilarang menikah dengan seorang yang bukan muslim atau non islam, sebelum orang tersebut masuk islam terlebih dahulu.




Berikan Komentar Via Facebook

Inspirasi Nikah Lainnya


Blog Pilihan